Tunjangan Profesi Guru PNSD 2014 | Idamanseo ~ Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah tahun anggaran 2014 yang selanjutnya disebut TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kuota tahun 2006 sampai dengan tahun 2013.
Pada tanggal 3 April 2014, Menteri Keuangan telah menetapkan Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) kepada Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2014.
Disebutkan dalam PMK No. 61/PMK.07/2014 itu alokasi TP Guru PNSD adalah sebesar Rp56.136.316.551.000,00, dimana alokasi ini telah memperhitungkan kurang bayar TP Guru PNSD TA 2010 sampai dengan TA 2013 serta sisa dana TP guru PNSD yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah sampai dengan tahun 2013.
Adapun rincian alokasi TP Guru PNSD ditetapkan berdasarkan data kebutuhan TP Guru PNSD dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hasil rekonsiliasi data Guru PNSD dengan masing masing provinsi, kabupaten, dan kota dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dijelaskan dalam PMK No. 61/PMK.07/2014 itu bahwa pemerintah daerah melaksanakan pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD setelah diterimanya TP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:
a. Triwulan I paling lambat pada bulan April 2014;
b. Triwulan II paling lambat pada bulan Juli 2014;
c. Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2014;
d. Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2014.
Selengkapnya silakan ikuti tautan di sini untuk melihat dan mengetahui lebih rinci PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014.
Lihat juga siaran pers Kemenkeu terkait Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah 2014. Silakan kunjungi tautan ini www.kemenkeu.go.id.