Surat Edaran Menpan RB Tentang Penetapan Jam Kerja PNS Pada Bulan Puasa Ramadhan 2014 | Idamanseo ~ Bulan Ramadhan 1435 H/2014 M akan segera datang dalam waktu dekat. Sehubungan dengan akan tibanya bulan Ramadhan, dan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar pada 12 Juni 2014, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014 mengenai penetapan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan.
Adapun selengkapnya seperti dikutip dari laman website Kemenpan RB (20/06/2014), penetapan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 2014 seperti tertuang dalam surat edaran yang ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II; Jaksa Agung; Panglima TNI; Kapolri; Gubernur Bank Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); Sekjen Lembaga Tinggi Negara; Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan; Para Gubernur; dan Para Bupati/Walikota se Indonesia itu adalah sebagai berikut:
Unduh Surat Edaran Menpan RB Tentang Penetapan Jam Kerja PNS Pada Bulan Puasa Ramadhan 2014 di tautan ini.