PP dan PMK tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke-13 Tahun Anggaran 2014 | Idamanseo ~ Pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mengatur tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
PP Nomor 53 Tahun 2014 ditetapkan di Jakarta dan telah ditandatangani Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Juli 2014 yang lalu.
Dan sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 Tahun Anggaran 2014 ini, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan. PMK Nomor 144/PMK.05/2014 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2014.
Berikut tautan link untuk mengunduh PP Nomor 53 Tahun 2014 dan PMK Nomor 144/PMK.05/2014 yang mengatur tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 Tahun Anggaran 2014.
PP Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
PMK Nomor 144/PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.