Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD | Idamanseo ~ Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2016 yang memuat aturan tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) telah diterbitkan.
Disebutkan dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 ini petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi dan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyaluran tunjangan profesi dan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Prinsip penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Selengkapnya untuk melihat Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dapat diunduh pada tautan di bawah ini.
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD.