PMK 72/PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai ASN | Idamanseo ~ Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan aturan tentang uang makan bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN). Aturan tentang uang makan bagi pegawai ASN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2016 ditetapkan pada tanggal 26 April 2016.
Berdasarkan PMK Nomor 72/PMK.05/2016 Pasal 1 ayat (1,2,3,4) disebutkan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai ASN.
Pasal 2 Ayat (1,2) PMK Nomor 72/PMK.05/2016 ini menyatakan bahwa Uang Makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan. Besaran Uang Makan yang diberikan kepada Pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
Sementara bagi pegawai ASN berdasarkan PMK Nomor 72/PMK.05/2016 ini, Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan seperti yang tertuang dalam Pasal 3 PMK Nomor 72/PMK.05/2016.
Untuk melihat selengkapnya PMK Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai ASN dapat dilihat dan diunduh pada tautan di bawah ini.
PMK Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai ASN.