SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017

SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017 | Idamanseo ~ Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 tersebut tertuang dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.

Berdasarkan SKB yang ditandatangani 3 Menteri tersebut jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 yakni sebanyak 19 hari terdiri dari 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017.


Selengkapnya untuk mengunduh SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 silahkan kunjungi tautan ini. Semoga bermanfaat..