Masa Orientasi Siswa (MOS) Berubah Menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) | Idamanseo ~ Tidak lama lagi tahun pelajaran 2016/2017 akan segera dimulai. Seperti biasa, di awal tahun pelajaran baru para siswa baru akan mengikuti kegiatan Masa Orientasi Siswa atau biasa disebut MOS.
Dalam kegiatan MOS seperti tahun-tahun sebelumnya umumnya siswa baru akan menjalani perpeloncoan, misalnya diharuskan memakai atribut-atribut yang tidak mendidik seperti tas karung, aksesoris di kepala yang tidak wajar dan sebagainya. Namun demikian mulai tahun 2016 ini segala macam perpeloncoan tidak lagi diperbolehkan. Hal itu ditegaskan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Diterbitkannya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tersebut dimaksudkan untuk mendukung proses belajar yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 menggantikan kebijakan lama terkait Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah yang dinilai belum dapat secara optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah.
Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru ini telah diatur sanksi yang mengikat bagi ekosistem pendidik yang ada di Satuan Pendidikan, dan dengan itu Masa Orientasi Siswa Baru berubah nama menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Selengkapnya silahkan unduh di SINI untuk melihat detil Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.