Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Baru Mengenai Kegiatan MOS di Sekolah | Idamanseo ~ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan peraturan baru yang mengatur tentang kegiatan MOS atau masa orientasi siswa baru di sekolah. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 terbit dengan pertimbangan bahwa dalam rangka penerimaan siswa baru di sekolah diperlukan pengenalan lingkungan sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Selain itu sebagai pertimbangan juga bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan, serta dengan pertimbangan bahwa implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah belum dapat secara optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sehingga perlu dicabut.
Selengkapnya untuk melihat lebih detil Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru terkait aturan baru yang harus diperhatikan serta contoh aktifitas dan atribut yang dilarang dalam kegiatan MOS di sekolah, dapat di unduh di tautan ini.