SK Dirjen Dikdasmen Nomor 374/KEP/D/KR/2016 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 | Idamanseo - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 374/KEP/D/KR/2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.
Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Nomor 374/KEP/D/KR/2016 tersebut, dinyatakan bahwa terdapat perubahan Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.
Selengkapnya di bawah ini tautan untuk mengunduh.
SK Dirjen Dikdasmen Nomor 374/KEP/D/KR/2016 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.