SK Dirjen Dikdasmen Nomor 375/KEP/D/KR/2016 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri | Idamanseo - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 375/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri.
SK Dirjen Dikdasmen Nomor 375/KEP/D/KR/2016 ini ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2016 dan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang dapat melaksanakan Kurikulum 2013, serta bahwa agar Kurikulum 2013 dapat terlaksana secara optimal, perlu komitmen kepala daerah atau kepala yayasan untuk menetapkan Satuan Pendidikan yang melaksanakan Kurikulum 2013 secara optimal.
Selengkapnya di bawah ini tautan untuk mengunduh.
SK Dirjen Dikdasmen Nomor 375/KEP/D/KR/2016 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri.