Surat Menpan RB Nomor : B/2631/M.PAN-RB/07/2016 Tentang Informasi Mengenai Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2016

Surat Menpan RB Nomor : B/2631/M.PAN-RB/07/2016 Tentang Informasi Mengenai Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2016 | Idamanseo - Sehubungan dengan informasi rekrutmen atau penerimaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahun 2016, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi telah mengeluarkan Surat Nomor : B/2631/M.PAN-RB/07/2016 tanggal 25 Juli 2016 tentang Informasi Mengenai Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2016.

Surat Menpan RB Nomor : B/2631/M.PAN-RB/07/2016 Tentang Informasi Mengenai Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2016

Seperti dikutip dalam Surat Menpan RB Nomor : B/2631/M.PAN-RB/07/2016 yang ditujukan kepada Para Gubernur, Bupati dan Walikota tersebut, dijelaskan bahwa sebagaimana komitmen Pemerintah Kabinet Kerja 2015–2019, dan arahan Presiden dalam Sidang Kabinet/Rapat Kerja tanggal 7 Juni 2016 bahwa agar setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan penghematan penggunaan anggaran, dan lebih diarahkan untuk memperbesar belanja modal. Di samping itu, dipastikan agar anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga dengan penuh integritas dalam mendukung Nawacita. Terkait dengan hal tersebut, diharapkan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota melakukan efisiensi penggunaan anggaran belanja diluar belanja modal antara lain dengan cara menunda melakukan penerimaan pegawai baru dalam tahun 2016.

Lebih lanjut dijelaskan, Pemerintah dalam tahun 2016 sangat membatasi penerimaan pegawai baru dari pelamar umum, terkecuali untuk pengangkatan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan PTT Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, THL-TB Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian setelah lulus seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), lulusan pendidikan kedinasan/pola pembibitan dan pengadaan formasi tahun 2014 di lingkungan Pemerintah Provinsi dan beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang pelaksanaannya ditunda, serta Provinsi Kalimantan Utara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) Tahun 2012.

Dalam surat tersebut Menteri PANRB minta agar Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota melakukan re-distribusi pegawai, baik secara internal maupun antar instansi seperti yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Badan Intelejen Negara.

Unduh Surat Menpan RB Nomor : B/2631/M.PAN-RB/07/2016 tentang Informasi Mengenai Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2016 di sini.