Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru - Ruang mengajar guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak terbatas lagi. Selain bisa mengabdi di sekolah berstatus negeri, guru PNS nantinya juga bisa mengajar di sekolah-sekolah swasta.
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru masih dalam proses.
Dalam rilis yang dikutip dari laman Kemdikbud (5/12/2012), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, saat ini PP No.74/2008 tersebut sudah memasuki tahap uji publik.
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru masih dalam proses.
Dalam rilis yang dikutip dari laman Kemdikbud (5/12/2012), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, saat ini PP No.74/2008 tersebut sudah memasuki tahap uji publik.
Dikatakan Menteri Nuh, perubahan PP No. 74/2008 intinya mengenai tata kelola, baik dari sisi karir guru hingga persoalan yang memiliki implikasi terhadap kesejahteraan. Salah satu hal yang pokok dan mendasar dalam perubahan PP ini adalah mengenai penempatan guru. "Banyak keluhan di masyarakat, kalau ada guru swasta, baik, terus ikut tes CPNS, terus diterima, maka yang berlaku sekarang ini, dia harus keluar dari sekolah swasta itu, pindah ke sekolah negeri," katanya.
Labih lanjut menurut Menteri Nuh, hal tersebut menjadikan sekolah swasta bagaikan training center. Guru-guru yang sudah baik mengajar di sekolah swasta, kemudian ikut tes CPNS dan lulus, kemudian pindah ke sekolah negeri. Hal tersebut membuat guru-guru di sekolah swasta menjadi kekurangan.
Melalui perubahan PP No. 74 tahun 2008 tentang Guru, pemerintah ingin memberikan satu kebijakan, supaya guru-guru negeri juga bisa ditugaskan di sekolah swasta. "Alasannya sederhana, apalagi nanti dengan PMU, wajib. Pemerintah bisa memberikan BOS ke sekolah negeri dan swasta, pemerintah juga diperbolehkan memberikan rehab ke sekolah negeri dan swasta, apa bedanya dengan guru, sebagai bagian dari komponen sistem pendidikan? Inilah yang mau kita benahi," tutur M Nuh.
Dengan kebijakan ini, guru PNS bisa diperbantukan di sekolah-sekolah swasta, sehingga sekolah swasta juga terbantu, minimal dari sisi biaya operasional untuk guru. “Sehingga posisi pemerintah memberikan perhatian yang sama terhadap sekolah negeri dan swasta semakin bisa dibuktikan,” kata Menteri Nuh.