Pedoman Kerja antara PGRI dan Polri - Perlindungan hukum dan keamanan bagi guru dalam menjalankan profesinya terus menjadi perhatian Persatuan Guru Repubik Indonesia PGRI). Tidak hanya berupaya mewujudkan guru yang profesional, sejahtera dan bermartabat, tetapi juga terwujudnya perlindungan hukum dan keamanan bagi profesi guru, dan perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual guru terus diupayakan PGRI.
PGRI sebagai organisasi profesi guru kini menjalin kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menyamakan persepsi ketika menangani persoalan yang menimpa guru. Kerja sama tersebut tertuang dalam Pedoman Kerja Antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Persatuan Guru Republik Indonesia tentang Mekanisme Penanganan Perkara dan Pengamanan Terhadap Profesi Guru.
Lebih lanjut Pedoman Kerja antara PGRI dan Polri yang merupakan tindak lanjut penandatanganan MoU antara Pengurus Besar PGRI dengan Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani pada tanggal 26 Januari 2012 di Bandung ini, dapat dilihat di tautan ini.
Adanya kerja sama ini tentu menjadikan kebanggaan bagi para guru. Namun terlepas dari itu, tentunya dalam menjalankan profesi sebagai pendidik, guru harus mengacu pada kode etik guru yang merupakan acuan dan pedoman dalam bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.