Redenominasi Rupiah: Tahapan Penyederhanaan Nilai Mata Uang Rupiah

Redenominasi Rupiah: Tahapan Penyederhanaan Nilai Mata Uang Rupiah - Wacana Redenominasi Rupiah belakangan kembali bergulir terkait rencana pemerintah yang kabarnya akan menerapkan perubahan atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah.

Redenominasi Rupiah: Tahapan Penyederhanaan Nilai Mata Uang Rupiah

Sebelumnya beberapa tahun lalu, Redenominasi Rupiah memang pernah terdengar. Namun kali ini sepertinya pemerintah terlihat sudah serius akan menerapkannya. Diberlakukannya Redenominasi Rupiah berarti akan memangkas jumlah 0 dalam mata uang rupiah.

Rencana redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah sendiri diperkirakan tidak bisa dilaksanakan dalam waktu singkat. Butuh tahapan dan proses agar redenominasi rupiah bisa dilaksanakan secara penuh.

Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan tahapan-tahapan penyederhanaan nilai mata uang rupiah atau redenominasi. Proses penyederhanaan nilai mata uang rupiah itu akan dilakukan mulai 2011-2020. Seperti dikutip dari rilis Liputan6.com (28/01), berikut jadwal atau tahapan pelaksanaan redenominasi rupiah.

Tahapan pelaksanaan redenominasi rupiah dari rencana usulan sampai pelaksanaan di 2020, berdasarkan kompilasi data, Senin (28/1/2013).

1. Tahun 2010
Pada tahun ini pertama kali wacana redenominasi muncul. Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution menyatakan akan menghilangkan tiga angka nol di belakang rupiah. Langkah ini untuk menyederhanakan penyebutan satuan harga atau nilai rupiah.

2. Tahun 2011-2012
Bank Indonesia mulai melakukan pembahasan dengan pemerintah perihal rencana redenominasi. Hasilnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Wakil Presiden Boediono sebagai Ketua Tim Koordinasi Redenominasi. Periode ini juga sebagai masa sosialisasi.

BI juga menyiapkan berbagai macam hal seperti menyangkut akuntansi, pencatatan, sistem informasi. Tahapan penyusunan rancangan undang-undang (RUU), rencana percetakan uang dan distribusinya juga sudah mulai berlangsung.

3. Tahun 2013-2015
Periode ini merupakan masa transisi. Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia pada 23 Januari 2013, resmi menggelar serangkaian sosialisasi rencana redenominasi. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa redominasi bukanlah pemangkasan nilai mata uang (sanering) tapi penyederhanaan dengan menghilangkan beberapa nol.

Pada masa ini akan ada dua jenis mata uang, yakni pecahan lama dan pecahan baru pascaredenominasi. Hal ini bertujuan membiasakan masyarakat dalam penggunaan mata uang baru nantinya baik dalam pembayaran maupun pengembalian transaksi.

Sebagai contoh, harga produk senilai Rp 10.000 akan ditulis dalam dua harga yaitu Rp 10.000 (rupiah lama) dan Rp 10 (rupiah baru). BI juga akan perlahan-lahan mengganti uang rusak rupiah lama dengan uang rupiah baru.

4. Tahun 2016-2018
Pada periode ini, pemerintah menargetkan uang saat ini (rupiah lama) akan benar-benar tak beredar lagi. BI akan melakukan penarikan uang lama secara perlahan pada masa transisi.

5. Tahun 2019–2020
Pelaksanaan redenominasi mulai terjadi. Tahapan ini disebut phasing out, yakni saat dilakukan pengembalian mata uang rupiah dengan kata 'baru' menjadi rupiah. BI akan menyebarkan penggunaan mata uang baru sebagai pengganti uang lama.