Sekilas Tentang Redenominasi Rupiah - Redenominasi Rupiah saat ini kembali menjadi topik yang menarik dan menjadi pembicaraan utama di setiap kalangan masyarakat Indonesia. Wacana terkait redenominasi rupiah akhir-akhir ini mulai bergulir kembali terkait rencana pemerintah yang kabarnya akan menerapkan perubahan nominal rupiah.
(Redenominasi Rupiah/Image: Liputan6)
Di Indonesia redenominasi rupiah memang pernah terdengar beberapa tahun lalu. Namun sepertinya kali ini pemerintah terlihat sudah serius akan menerapkannya. Menurut kabar yang ditelusuri, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) sudah meniup peluit tanda bergulirnya program redenominasi Rupiah.
Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia (BI) mulai hari Rabu (23/1) telah menggelar serangkaian sosialisasi atas rencana perubahan nominal harga rupiah atau redenominasi. Tujuannya, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa redominasi bukanlah pemangkasan nilai mata uang atau sanering.
Apa sih Redenominasi Rupiah itu?
Istilah redenominasi rupiah sendiri mungkin masih asing di telinga masyarakat awam dan mungkin masih banyak bertanya apa Redenominasi Rupiah itu?
Redenominasi berbeda dengan Sanering. Redenominasi bukan pemotongan nilai rupiah. Inti dari Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan nominal rupiah, sedangkan sanering adalah pemotongan nilai uang.
Redenominasi adalah penyederhanaan nominal rupiah disertai dengan penyederhanaan nominal yang sama atas harga barang dan jasa, sehingga daya beli masyarakat tidak berubah. Ini berbeda dengan sanering dimana pemotongan nominal rupiah tidak disertai penyesuaian harga barang, sehingga daya beli masyarakat turun.
Sebagai contoh redenominasi rupiah adalah uang nominal yang tadinya Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah redenominasi menjadi Rp 50,- (lima puluh rupiah) tanpa menurunkan daya beli masyarakat.
Terkait redenominasi rupiah berapa didit angka yang akan dihilangkan, seperti kabar yang ditelusuri, dalam skema redenominasi yang disusun pemerintah dan BI, angka pecahan Rupiah akan disederhanakan dengan menghilangkan tiga angka Nol. Sehingga, misalnya uang senilai Rp 50.000,- nanti setelah redenominasi akan menjadi Rp 50,- Sedangkan uang Rp 10.000,- akan menjadi Rp 10,-. Namun meski angka nominalnya berbeda, nilai uangnya tetap sama.
Itulah Sekilas Tentang Redenominasi Rupiah yang draft RUU khusus terkait Redenominasi kabarnya sudah diajukan ke DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional 2013.