Hari Musik Nasional Ditetapkan Tanggal 9 Maret ~ Melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013, ditetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional. Pemerintah menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional adalah dalam upaya meningkatkan apresiasi terhadap musik Indonesia, dan meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional.
Melalui laman resmi Sekretaris Kabinet diungkapkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Keppres Nomor 10 Tahun 2013 tersebut pada Sabtu (9/3/2013). Keppres itu ditandatangani Presiden SBY setibanya dari perjalanan dinas ke Jerman dan Hongaria. Presiden SBY menetapkan bahwa Hari Musik Nasional yang akan diperingati setiap tanggal 9 Maret itu bukan merupakan Hari Libur Nasional.
Dijelaskan juga, dalam Keppres itu disebutkan penetapan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional itu mempertimbangkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional, yang mempresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan, serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Para insan musik Indonesia bersama masyarakat, selama ini telah memperingati tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.
Atas dasar pertimbangan itu semua, Presiden SBY terhitung hari ini menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.