7 Perbedaan Substansi antara UU Pokok-Pokok Kepegawaian dengan RUU ASN | Idamanseo ~ Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) saat ini masih dalam pembahasan pemerintah bersama DPR. Dalam rapat pembahasan RUU ASN bersama Komisi II DPR RI di Kementerian PANRB, Kamis (17/10), seperti dilansir laman menpan.go.id, setidaknya terdapat tujuh substansi penting dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang membedakan dengan Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Tujuh substansi utama dalam RUU ASN yang membedakan dengan Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, antara lain rekrutmen, pengembangan pegawai, penempatan dalam jabatan atau promosi, kompensasi atau kesejahteraan, manajemen kinerja, penegakan disiplin dan etika, serta pensiun.
Untuk lebih detil selengkapnya silakan lihat di sini, dan bisa mengunduh file perbedaan substansi antara Undang-Undang Pokok Pokok Kepegawaian dengan RUU ASN. Semoga bermanfaat..