Surat Edaran Mendikbud Tentang Implementasi Kurikulum 2013 | Idamanseo ~ Sebagaimana diketahui bahwa mulai tahun pelajaran 2013/2014, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah melaksanakan Kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas pada satuan pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK di 295 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Pada tahun pelajaran 2014/2015 Kemdikbud bersama Kementerian Agama akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada semua satuan pendidikan SD/MI, kelas I, II, IV dan V, SMP/MTS Kelas VII dan VIII dan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X dan XI di seluruh Indonesia.
Sehubungan dengan implementasi Kurikulum 2013 tersebut, Kemdikbud yang dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 156928/MPK.A/KR/2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 yang ditujukan kepada Gubernur Kepala Daerah dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia.
Memperhatikan surat edaran tersebut bahwa untuk mendukung implementasi Kurikulum 2013, Kemdikbud bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakukan :
(1) pelatihan dan pendampingan Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas
(2) penyediaan buku teks pelajaran bagi siswa dan buku pegangan guru agar implementasi kurikulum berjalan dengan baik dan lancar.
Untuk kelancaran pelaksanaan rencara, terdapat beberapa hal yang disampaikan Mendikbud dalam edaran tersebut terkait dengan pelatihan dan pendampingan Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas, serta penyediaan buku teks pelajaran bagi siswa dan buku pegangan guru.
Selengkapnya Surat Edaran Mendikbud Nomor 156928/MPK.A/KR/2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 ini, dapat diunduh di tautan ini atau di sini